EKONOMI UMMAT


HUKUM KARTU KREDIT

01/06/2008 15:24
HUKUM KARTU KREDIT
Oleh: MR Kurnia

Fakta Sekilas Kartu Kredit
Kartu kredit merupakan salah satu sarana untuk memudahkan transaksi jual beli. Dalam hal ini terdapat tiga komponen : pengguna (nasabah), bank (sebagai pemberi bantuan dana), dan merchant (toko, super market, dan lain-lain.). Nasabah mengajukan aplikasi kepada suatu bank yang menyediakan kartu kredit untuk memberinya fasilitas kartu kredit. Pihak bank akan menentukan layak tidaknya orang tadi mendapatkan fasilitas itu sesuai dengan kriteria yang dimilikinya. Tiap bank biasanya memiliki kriteria yang berbeda. Bila pihak bank menetapkan kelayakannya maka orang tersebut menjadi nasabah pemilik kartu kredit yang biasanya, sesuai bank masing-masing, harus membayar iuran tahunan sebagai biaya operasional.
Pada waktu pihak nasabah belanja di sebuah merchant dengan kartu kredit sebenarnya ia membeli barang dengan hutang yang akan dibayar oleh pihak bank. Kelak, pihak merchant akan menagih kepada pihak bank dan pihak bank melakukan penagihan kepada nasabah. Muamalah antara nasabah dengan merchant merupakan muamalah jual beli. Adapun muamalah antara merchant dengan bank merupakan muamalah pengalihan hutang piutang (al hiwalah). Sementara, muamalah antara nasabah dengan bank memiliki aturan sendiri.
Tiap bank memiliki aturan sendiri, tetapi intinya sama. Untuk masa transaksi bulan tertentu, pihak bank melakukan penagihan kepada nasabah dengan masa jatuh tempo, periode penagihan, atau grass periode yang telah ditetapkan. Persentase jumlah minimum dari total penagihan bulan tertentu yang harus dibayar oleh nasabah berbeda-beda pada tiap bank. Bila dalam bulan tertentu nasabah membayar seluruh tagihan pada masa periode penagihan atau grass periode, ia tidak dibebani bunga. Namun, bila pada periode tersebut ia hanya membayar jumlah minimumnya saja, tidak semua tagihan dibayarnya, maka sisanya dikenakan bunga pada penagihan bulan berikutnya.

Beberapa Persoalan dalam Kartu Kredit
Ada beberapa persoalan yang dapat dilihat segi hukumnya dalam kartu kredit, yaitu
1. Muamalah antara nasabah dengan merchant (berupa jual beli), muamalah antara merchant dengan pihak bank (pengalihan hutang-piutang/al hiwalah), dan iuran tahunan yang harus dibayar nasabah merupakan muamalah yang tidak dilarang. Jual beli, dibolehkan baik dengan kontan maupun kredit.
Firman Allah SWT :
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah : 275).
Juga, Imam Bukhari, Muslim, dan Nasai meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan hutang dan beliau memberikan baju besinya sebagai jaminan.
Demikian pula dengan pengalihan hutang. Rasulullah SAW menyatakan :
“Pengulur-uluran waktu pembayaran oleh orang kaya merupakan suatu kezhaliman, dan apabila seseorang diantara kalian diikutkan (pembayaran hutang) kepada seorang yang mampu maka ikutilah” (HR. Bukhari).
Hadits lain diriwayatkan oleh Ahmad :
“Siapa saja yang dialihkan haknya kepada orang yang mampu menunaikannya (al mali’) maka beralihlah.”
2. Ada persoalan riba di dalam kartu kredit, yaitu bila nasabah hanya dapat membayar sebagian saja dari total tagihan pada bulan tertentu. Padahal, riba tegas-tegas diharamkan oleh Al Quran. “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” firman Allah SWT Dzat Maha Bijaksana di dalam surat Al Baqarah ayat 275. Demikian pula, dalam khuthbah haji wada’ Rasulullah SAW menegaskan bahwa seluruh jenis riba diharamkan.
3. Pada saat nasabah dapat membayar seluruh tagihan bulanan pada massa grass periode, kartu kredit tidak masalah baginya. Sebab, dia tidak terlibat kedalam riba. Sedangkan bila pembayaran tagihan melewatinya, ia harus membayar bunga yang merupakan bagian dari riba yang diharamkan itu.

Alternatif
Setelah melihat cara kerja kartu kredit nampaklah persoalan mendasarnya adalah adanya persoalan riba. Dengan demikian, bagi nasabah, memiliki kartu kredit tidak melanggar hukum syara’ selama tidak terlibat bunga (riba). Caranya, jangan menunda-nunda seluruh pembayaran tagihan bulanan. Perlu diupayakan tidak terlibat bunga. Lakukan pembayaran pada masa penagihan bulan yang bersangkutan.
Adapun pihak bank dapat menyediakan fasilitas kartu kredit tanpa harus menyertakan riba. Misalnya saja, pihak bank menetapkan bahwa tagihan suatu bulan tertentu untuk seorang nasabah berupa besarnya pembelian nasabah tersebut pada bulan itu ditambah dengan biaya operasional bulanan yang besarnya sama untuk setiap nasabah. Besarnya biaya operasional bulanan ini dapat diubah sesuai dengan kesepakatan, misalnya diubah per enam bulan atau per tahun. Bagi setiap nasabah yang pada suatu bulan tertentu membayar pada periode penagihan diberikan diskon untuk biaya operasional, misalnya diskon 90%. Dengan demikian, baik nasabah maupun pihak bank tidak terlibat dalam riba. Ujungnya, insya Allah, semua pihak mendapatkan berkah dari Allah SWT.
Sumber jawaban : hayatulislam.net

Publikasi : www.syariahpublications.com

—————

Back