EKONOMI UMMAT


RUU Bank Syariah Disahkan Pekan Depan

10/06/2008 14:01

RUU Bank Syariah Disahkan Pekan Depan

Pengesahan RUU Bank Syariah diharapkan bisa mendorong perkembangan perbankan tanpa bunga itu.

JAKARTA -- Rapat paripurna DPR akan mengesahkan RUU Bank Syariah pekan depan. Pengesahan itu dilakukan setelah pembahasan RUU tersebut rampung dilakukan oleh tim perumus dan sinkronisasi. Rencananya, rapat pengesahan RUU perbankan tanpa bunga itu akan dilakukan pada 17 Juni mendatang.

RUU Bank Syariah merupakan regulasi yang memberikan legitimasi kuat atas praktik perbankan syariah. Anggota Komisi IX DPR RI, Andi Rahmat mengatakan, RUU itu sudah akan disahkan dan tidak ada masalah lagi. ''RUU Bank Syariah akan disahkan melalui rapat paripurna pekan depan, sekitar tanggal 17. Sudah tidak ada masalah lagi,'' ujar Andi Rahmat kepada Republika, Senin, (9/6).

Andi menyebutkan, berbagai permasalahan dalam RUU itu telah rampung dibahas. Salah satunya adalah mengenai otoritas fatwa perbankan syariah. Otoritas tersebut disepakati tetap berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah fatwa terbit, maka fatwa akan ditetapkan sebagai regulasi oleh Bank Indonesia.

Menurut Andi, RUU Bank Syariah akan mengatur kewajiban unit usaha syariah (UUS) bank konvensional untuk berpisah dan menjadi bank umum syariah bila asetnya telah mencapai 50 persen dari aset induk. Kewajiban serupa juga bisa berlaku 15 tahun setelah RUU Bank Syariah disahkan menjadi undang-undang.

Andi berharap pengesahan RUU Bank Syariah itu bisa mendorong perkembangan perbankan tanpa bunga di Indonesia. Apalagi karena saat ini, aset perbankan syariah masih terbilang kecil dengan pangsa di bawah dua persen dibandingkan pangsa perbankan nasional. ''Saya harap perbankan syariah bisa tumbuh dan berkembang pesat di Indonesia,'' katanya.

Menurut Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Ramzi A Zuhdi, pengesahan RUU Bank Syariah penting segera dilakukan. Hal itu agar menjadi pendukung dan pemacu perkembangan perbankan syariah di tanah air. ''Saya kira ini merupakan hasil kerja positif berbagai pihak. Di antaranya DPR dan pemerintah melalui departemen keuangan dan departemen agama,'' katanya.

Ramzi menyebutkan, memang dalam pembahasan RUU Bank Syariah, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan batas aset atau waktu maksimal tertentu agar UUS melaksanakan spin off. Hal itu bertujuan agar perbankan syariah bisa berkembang lebih pesat.

Menurut Ramzi, BI sebetulnya lebih mendorong agar perbankan syariah tumbuh secara alami. Namun, bila memang RUU Bank Syariah mengatur tentang pembatasan waktu dan aset, maka BI siap mengikutinya. Keinginan itu dibarengi harapan, industri perbankan syariah nasional bisa tumbuh dengan pesat.

FPDS masih menolak
Sementara itu, menurut Andi, hingga kini hanya Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) yang menolak RUU Bank Syariah. Namun, hal itu tidak menjadi masalah karena semua fraksi selain FPDS mendukung pengesahan RUU Bank Syariah itu.

Berdasarkan data publikasi Bank Indonesia (BI), hingga akhir Maret lalu, pembiayaan perbankan syariah tercatat sebesar Rp 29,629 triliun. Sementara, data publikasi BI juga menyebutkan, penghimpunan dana pihak ketiga perbankan syariah per Maret lalu tercatat meningkat 35 persen menjadi Rp 29,552 triliun dibandingkan periode serupa tahun lalu yang mencapai Rp 21,883 triliun.

Sementara dari Dana Pihak Ketiga (DPK), per Maret lalu, dana simpanan bersumber deposito masih mendominasi pada level 54,19 persen atau Rp 16,015 triliun. Sedangkan, dana bersumber dari tabungan dan giro masing-masing mengkomposisi 33,51 persen atau Rp 9,902 triliun dan 12,3 persen atau Rp 3,635 triliun. aru

—————

Back