EKONOMI UMMAT


Tahukah Anda: Kartu Kredit Syariah

01/06/2008 14:28

Tahukah Anda: Kartu Kredit Syariah

Sejarah kartu kredit modern di dunia dimulai sejak 1920-an di AS. Saat itu, sejumlah pom bensin di negara itu menawarkan penggunaan kartu kredit terbatas untuk menjual bensin. Lalu, pada 1038, penggunaan kartu itu kian meluas. Hal itu karena berbagai perusahaan mulai saling menerima pembelian barang kebutuhan dengan kartu kredit. Perluasan itu juga terjadi pada sektor keuangan dan perbankan di berbagai negara termasuk Indonesia.

Namun, kartu kredit itu masih menggunakan sistem konvensional dimana pemegang kartu kredit berkewajiban membayar bunga cicilan dan denda. Sistem ini bertentangan dengan sistem keuangan dan perbankan syariah yang mengharamkan penerapan bunga. Hal ini kemudian mendorong berbagai bank syariah berinovasi mengembangkan produk serupa yang sejalan dengan prinsip syariah.

Di Malaysia, pengembangan kartu kredit syariah pertama kali dilakukan oleh AmBank pada Desember 2001. Bank ini meluncurkan Al Taslif Credit Card menggunakan akad Bai' Al inah dengan margin 1,25 persen per bulan atau 15 persen per tahun dari total pembelian. Akad ini mensyaratkan terjadinya dua transaksi. Transaksi pertama, bank setuju menjual barang tertentu kepada pemegang kartu dengan harga tertentu. Transaksi kedua, pemahang setuju menjual kembali barang itu dengan harga lebih rendah. Penggunaan akad ini tidak diterima oleh ulama Timur Tengah dan Indonesia karena dinilai sebagai transaksi pura-pura.

Selanjutnya, pada Juli 2002, Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) juga meluncurkan kartu kredit syariah. Bank ini mengklaim produknya sebagai kartu kredit murni syariah pertama. Produk BIMB ini menggunakan tiga akad berbeda. Mereka adalah bai' al inah, wadiah (titipan), dan qard hasan (pinjaman kebajikan).

Di Indonesia, penerbitan kartu kredit syariah diinisiasi oleh Bank Danamon berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) per Oktober 2006. Berdasarkan fatwa tersebut, bank atau lembaga keuangan diperbolehkan menerbitkan kartu kredit syariah dengan menggunakan tiga akad berbeda. Mereka adalah kafalah, qard hasan, dan ijarah.

Berdasarkan fatwa, kafalah merupakan transaksi dimana penerbit kartu berlaku sebagai penjamin pemegang kartu atas kewajiban membayar kepada toko. Karena itu, penerbit kartu berhak mendapatkan upah atas layanan jaminan diberikan. Sedangkan, qard merupakan transaksi dimana penerbit kartu berlaku sebagai pemberi pinjaman kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Sementara, ijarah adalah transaksi dimana penerbit kartu menjadi penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemeang kartu. Atas jasa ini, pemegang kartu dikenakan ongkos keanggotaan. aru www.republika.co.id

 

—————

Back